Rabu, 28 Agustus 2013

Pemerintah Aceh Kucurkan Dana BKPG

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui BPM Aceh kembali menyalurkan tambahan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) untuk 6464 gampong di seluruh Aceh. Setiap gampong akan menerima sebesar Rp 20 juta, dan khusus 13 desa pemekaran mendapatkan langsung Rp 70 juta/desa.
Menurut Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM, dana itu adalah dana tahap kedua, dan ditalangi melalui dana APBA-P. “Sebelumnya masing-masing desa telah diberikan Rp 50 juta/gampong, yang ditalangi melalui dana APBA murni tahun 2013. Dengan kata lain tahap pertama senilai Rp 322,50 miliar dan tahap kedua dengan jumlah Rp 129,93 miliar,” ujar Zulkifli yang didampingi Plt Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat BPM Aceh, T Zul Husni S.Sos, MSi, kemarin.
Nantinya dana tahap kedua itu akan segera dicairkan bila dana tahap pertama telah dipertanggungjawabkan. Dana itu sendiri akan disalurkan melalui rekening gampong masing-masing. Sesuai dengan MoU Pemerintah Aceh dan Kemendagri, BKPG Aceh terintegrasi dengan PNPM, dalam bentuk pengadan fasilitator serta operasional penunjang lainnya.
Pada sisi lain Zulkifli mengungkapkan, hingga tanggal 22 Agustus 2013, progres pencairan dana BKPG tahap pertama sudah mencapai 91,91 persen atau 5882 desa di seluruh Aceh. Beberapa kabupaten telah mencapai 100 persen, seperti Pidie Jaya, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Singkil. Sementara kabupaten/kota lainnya rata rata dalam kisaran 90 persen. “Tanggal 30 Agustus kita sudah close, dan selanjutnya dimulai proses pencairan untuk tahap ke-2,” tutur Zulkifli.
Pada bagian lain Zulkifli mengingatkan agar para keuchik segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban dana BKPG thap satu untuk segera dilanjukan dengan proses pencairan dana Rp 20 juta/gampong. “Saat ini sekitar 2-3 persen dari total 6464 desa di Aceh, pengelolaan dana BKPGnya bermasalah, namun langkah pembenahan terus dilakukan,” kata Zulkifli.
Penyimpangan dana BKPG itu antara lain mencakup, dana simpan pinjam perempuan (SPP) tidak dikembalikan oleh peserta ke pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Gampong tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BKPG tahun sebelumnya. Kondisi itu muncul karena tak ada sanksi tegas bagi para pelanggar. Padahal Pergub soal itu secara tegas menyatakan, langkah untuk pelanggar BKPG itu adalah dengan mnghentikan, menunda atau tak lagi menyalurkan dana BKPG tahun selanjutnya untuk gampong bermasalah.

sumber :

http://aceh.tribunnews.com/2013/08/27/pemerintah-aceh-kucurkan-dana-bkpg

Jumat, 16 Agustus 2013

LOWONGAN KERJA PNPM 2013 ACEH (Penerimaaan FT Baru)

Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) Tahun 2013 dalam wilayah Aceh, BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH bersama REGIONAL MANAGEMENT CONSULTANT (RMC) 1 ACEHkembali membuka kesempatan kepada putera-puteri dalam wilayah Propinsi Aceh untuk menjadi Fasilitator Teknik Kecamatan (FT) guna membantu pendampingan pada program PNPM MPd-BKPG dan akan ditempatkan diKabupaten Aceh Tenggara, Simeulue, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Aceh Selatan.



A.   Persyaratan umum  sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia maksimal 45 (empat puluh lima ) tahun per 30 Agustus 2013;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dan atau Honorer;
  • Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah setempat;
  • Diutamakan mampu mengoperasikan komputer minimal program Word dan Excel;
  • Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan;
  • Tidak pernah diberhentikan dari tempat bekerja sebelumnya, dikarenakan kinerja dan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi;
  • Bagi calon pelamar yang dinyatakan lulus akan langsung ditugaskan pada tempat/lokasi penugasan yang telah ditetapkan;
  • Pendidikan S1 dari Ilmu Teknik Sipil dan Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur perdesaan minimal 3 (tiga) tahun atau D-III Teknik Sipil minimal 5 (lima) tahun;
  • Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun RAB, Desain teknis serta berpengalaman melatih masyarakat;
  • Lebih diutamakan yang mampu menggunakan AutoCad.


B.    Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh melalui Regional Management Consultant (RMC) 1 PNPM MPd-BKPG Aceh Alamat : Jl. T. Iskandar No. 46 Lamteh Ulee Kareng Banda Aceh, dengan melampirkan :

  1. Surat lamaran dengan mencantumkan identitas/biodata: nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat tinggal secara langkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp), dengan melampirkan :

a. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
b. Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup dari masing-masing calon pelamar (dapat didownload pada www.pnpmperdesaanaceh.com);
c. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
d.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
e.    Surat referensi (bagi yang telah pernah bekerja);
f. Surat Fakta Integritas bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Aceh yang dapat didownload pada www.pnpmperdesaanaceh.com.

2.  Surat lamaran diterima sejak pengumuman ini dikeluarkan dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2013.
3.  Pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses selanjutnya dan pemanggilan akan      dilakukan melalui via telepon atau dapat diakses ke www.pnpmperdesaanaceh.com.
4.  Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan pada saat mendaftar.

5.   Hanya memenuhi persayaratan yang akan mengikuti seleski berikutnya.